Materi
IV
Pancasila Sebagai Dasar
Negara
Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara – Pancasila ialah sebagai dasar negara sering juga disebut dengan dasar falsafah negara. Dalam hal tersebut Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain ialah , Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur seluruh penyelenggaraan negara.
Pengertian Pancasila ialah sebagai dasar negara seperti
dimaksud dalam bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV(4) yang secara jelas menyatakan
, ialah kurang lebih sebagai berikut:
“Kemudian
dari pada itu untuk dapat membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi serta keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-Undang suatu Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam
suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil serta
beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta untuk mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Fungsi Pancasila
Dalam kedudukannya sebagai dasar negara itu maka Pancasila berfungsi
sebagai :
sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila ialah :
sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila ialah :
1. asas kerohanian
tertib hukum Indonesia;
2. suasana kebatinan
(geistlichenhinterground) dari UUD;
3. cita-cita hukum bagi
hukum dasar negara;
4. Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia.
5. Pancasila Sebagai
Jiwa Bangsa Indonesia
6. Pancasila ialah
sebagai kepribadian bangsa Indonesia, yang berarti Pancasila lahir bersama dengan lahirnya
bangsa Indonesia serta ialah ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap
mental ataupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa
lain.
7. Perjanjian Luhur berarti Pancasila telah disepakati
secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang
pada PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia)
8. Sumber dari segala
sumber tertib hukum berarti
, bahwa segala peraturan perundang- undangan yang telah berlaku di
Indonesia harus bersumberkan pada Pancasila atau tidak bertentangan dengan
Pancasila.
9. Cita- cita dan
tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, ialah masyarakat adil serta makmur yang merata
materil serta spiritual yang berdasarkan Pancasila.
10. Pancasila sebagai
falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia.
11. Pancasila sebagai
ideologi Bangsa Indonesia.
Makna Dari Pancasila
- Nilai-nilai pada
pancasila dasarnya ialah nilai filsafat yang sifatnya mendasar
- pancasuka
sebagai dasar negara yang mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung
dalam pancasila menjadi dasar atau menjadi pedoman bagi penyeleggaraan
bernegara.
- nilai
dasar pancasila ialah bersifar abstrak, normatif serta nilai itu menjadi
motivator kegiatan dalam penyelaggaraan bernegara.
Sumber :
http://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-pancasila-sebagai-dasar-negara-terlengkap/
Komentar
Posting Komentar