Pentingnya Pendidikan Pancasila

Materi I
Pentingnya Pendidikan Pancasila
Hasil gambar untuk pendidikan pancasila



Bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai yang diyakini kebenarannya dan mempunyai sifat yang universal, yaitu Pancasila. Dalam perjalanan sejarah Indonesia, telah disepakati bahwa Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Sehubungan dengan hal ini, maka bangsa Indonesia harus memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, sebagai upaya membentuk karakter bangsa dan tidak menyimpang dari nilai-nilai pancasila.
Sebagai upaya membentuk karakter bangsa, tentu tidak terlepas dari pendidikan karena pendidikan merupakan usaha mengembangkan potensi dan kreativitas dirinya, yaitu nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia.
Seperti yang diatur pada UU no 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional : Bab 1 ayat (2)
 ‘’Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agam, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntunan perubahaan zaman’’.
Pancasila memiliki peranan yang sangat penting untuk membentuk karakter bangsa Indonesia. Memlaui belajar Pancasila secara benar, maka bangsa Indonesia akan tegar dala mwnghadapi tantangan sekaligus menggapai peluang. Upaya untuk mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila mengalami hambatan, terlebih setelah munculnya gerakan reformasi 1998. Tidak ada keraguan lagi bahwa Pancasila adalah dasar negara sekaligus pandangan hidup bangsa Indonesia.

Pengertian Pancasila
Dalam bahasa Sansekerta, Pancasila terdiri atas kata panca yang artinyalima dan sila/ syila yang berarti batu sendi atau dasar. Kata sila yang berasal dari kata susila, yaitu tingkah laku yang baik ( Wreksosuhardjo dalam Muhdi dkk, 2011:1336). Pancasila yang berarti lima dasar atau lima azas, adalah nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Nama pancasila itu sendiri  sebenarnya tidak terdapat baik di dalam pembukaan UUD 1945 maupun di dalam batang tubuh UUD 1945. Namun, telah jelas bahwa pancasila yang dimaksut adalah lima dasar Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke empat, yaitu :
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila secara sistematik disampaikan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada sidang pertama BPUPK  “ Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapak Kemerdekaan “ pada tanggal 1 juni 1945. Bung Karno menyatakan bahwa pancasila merupakan philosofiche gronslag, suatu fundamen, gagasan yang mendalam, merupakan landasan atau dasar bagi negara yang akan didirikan. Selanjutnya ditemukan pula disamping pancasila yang berfungsi sebagai bintang pemandu atau laitstar, sebagai idologi negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai filsafat, sebagai perekat atau pemersatu bangsa dan sebagai wawasan bangsa indonesia dalam mencapai cita-cita nasional ( PSP UGM, 2012: 1 )
Berdasarkan uraian diatas, Pancasila mempunyai kedudukan yang penting bagi bangsa indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena it, sebagai rakyat indonesia kita hendaknya bisa menerima, menyakini, dan melaksanakan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dalam kehidupan nyata serta mampu menjaga dengan kokoh gagasan dasar tersebut agar dapat mengantisipasi perkembangan zaman di era global saat ini.
Secara yuridis konstitutional, pancasila adalah dasar negara. Namun secara multidimensional, pancasila memiliki berbagai sebutan yang sesuai dengan esensi dan eksitensinya sebagai kristalisasi nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa indonesia. Karena itu pancasila sering disebut dan dipahami sebagai :
1.    Jiwa Bangsa Indonesia
2.    Kepribadian Bangsa Indonesia
3.    Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
4.    Dasar Negara RI
5.    Sumber Hukum bagi Negara Indonesia
6.    Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
7.    Ideologi Bangsa Indonesia
8.    Filsafat Hukum yang mempersatukan Bangsa Indonesia ( Darmodiharjo, 1975 : 10-11 )
Pancasila sebagai Dasar Negara
pancasila memang sangat tepat sebagai dasar negara bagi NKRI dengan alasan:
1.    Pancasila di gali dari adat dan budaya bangsa indonesia
2.    Pancasila  memiliki potensi menapung kondisi dan sifat pluralistik bangsa
3.    Pancasila menjamin kebebasan warga negara untuk beribadah menurut agama dan kenyakinannya.
4.    Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan NKRI.
5.    Pancasila memberi landasan bagi bangsa indonesia dalam mengantisipasi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna sebagai berikut :
1.    Pancasila sebagai dasar negara adalah fondasi bagi pembentukan negara- bangsa ;
2.    Pancasila sebagai dasar negara merupakan cita negara dan cita hukum yang berkembang mejadi staats fundamental norm bersifat konstitutif dan regulatif, sehingga harus menjiwai dan menjadi acuhan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
3.    Pancasila sebagai dasar negara adalah asas dari hukum positif yang berlaku di NKRI.
4.    Pancasila sebagai dasar negara menjiwai UUD 1945 dalam mengatur penyelenggaraan negara serta menata kehidupan warganegara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ( PSP UGM, 2012:4 )
5.    Pancasila sebagai dasar negara memiliki kedudukan dan fungsi yang fundamental atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat, dan tidak diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR dan DPR hasil pemilihan umum. Mengubah pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan RI yang diproklamasika pada tanggal 17 agustus 1945

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai way of life, weltanschauung, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup.  Pancasila sebagai pandangan hidup mempunyai peran dan fungsi sebagai berikut :
1.    Menjadikan bangsa indonesia agar tetap berdiri kokoh dan memliki daya tahan terhadap segala ancaman
2.    Menunjukkan arah dan tujuan yang dicapai sesuai dengan cita-cita bangsa
3.    Menjadi pegangan dan pedoman dalam memecahkan segala masalah
4.    Mendorong timbulnya semangan dan kemampuan membangun diri bangsa indonesia
5.    Menunjukkan gagasan-gagasan mengenai wujud kehidupan yang dicita-citakan

6.    Memberikan kemampuan untuk menyaring segala gagasan dan pengaruh kebudayaan asing
Sumber :

Komentar